STANDART PELAYANAN

Standar Pelayanan pada Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan

Jenis pelayanan di Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan meliputi :

1. Rekomendasi Surat Keterangan Kelakuan Baik /SKCK;

2. Legalisir Data Kependudukan;

3. Rekomendasi Model C;

4. Rekomendasi Surat Pensiun;

5. Surat Keterangan Pendaftaran Pendidikan;

6. Surat Permohanan Kredit Perbankkan;

7. Rekomendasi Pembuatan KTP-el;

8. Rekomendasi Pembuatan Kartu Keluarga / KK;

9. Rekomendasi pembuatan Akte Kelahiran;

10. Surat Keterangan Pindah Penduduk;

11. Surat Keterangan Waris;

12. Surat Keterangan Domisili;

13. Surat ketarangan Kependudukan;

14. Surat Keterangan Tidak Mampu;

15. Rekomendasi Nikah;

16. Rekomendasi Proposal;

17. Rekomendasi ijin Keramaian;

18. Rekomendasi SIUP;

19. Rekomenandasi IMB;

20. Rekomendasi Gangguan Lingkungan / HO;

21. Rekomendasi Usaha Mikro;

22. Rekomendasi Pembuatan Kapal nelayan skala kecil dan Pelayaran laut;

Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik.

STANDAR PELAYANAN PUBLIK (SPP)

KECAMATAN PEGANTENAN KABUPATEN PAMEKASAN

1. Jenis Pelayanan : Rekomendasi Surat Keterangan Kelakuan Baik / SKCK

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Surat Pengantar/blanko Kepala Desa

2. Fotocopy KTP dan KK

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran

2. Pemeriksaan kelengkapan persyaratan

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Paraf Kasie Pelayanan

5. Penanda tanganan oleh Camat

6. Penyerahan dokumen Rekomendasi kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan 25 Menit

4. Biaya / tarif Gratis

5. Produk Pelayanan Dokumen Rekomendasi SKCK

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Jl. Raya Pegantenan Kabupaten Pamekasan

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No. Komponen Uraian

1. Dasar hukum 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

2. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;

3. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat

2. Sarana dan prasarana meja,

kursi,

almari,

alat tulis kantor,

Buku register

formulir,

komputer,

Pesawat telepon

3. Kompetensi pelaksana 1. S1 Semua jurusan

2. SMA/SMK Semua Jurusan

3. Mampu mengoperasikan Komputer

4. Pengawasan Internal 1. Kasie Pelayanan

2. Sekcam

3. Camat

4. Inspektorat Kab. Pamekasan

5. Jumlah Pelaksana 2 Orang

6. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.

8. Evaluasi kinerja pelaksana • Evaluasi melalui rapat rutin setiap tiga bulan sekali

2. Jenis Pelayanan : Legalisir Data Kependudukan

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Foto copy Data kependudukan yang akan dilegalisir ( KTP/KK )

2. Menunujukkan Dokumen asli

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran

2. Verifikasi faktual dokumen

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Paraf Kasie

5. Paraf Sekcam

6. Penanda tanganan oleh camat

7. Penyerahan dokumen yang telah dilegalisir kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan 25 Menit

4. Biaya / tarif Gratis

5. Produk Pelayanan Dokumen Legalisir Data Kependudukan

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Jl. Raya Pegantenan Kabupaten Pamekasan

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No. Komponen Uraian

1. Dasar hukum 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

2. UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;

3. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;

4. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat

2. Sarana dan prasarana

meja,

kursi,

almari,

alat tulis kantor,

Buku register

formulir,

komputer,

Pesawat telepon

3. Kompetensi pelaksana 1. S1 Semua jurusan

2. SMA/SMK Semua Jurusan

3. Mampu mengoperasikan Komputer

4. Pengawasan Internal 1. Kasie Pelayanan

2. Sekcam

3. Camat

4. Inspektorat Kab. Pamekasan

5. Jumlah Pelaksana 2 Orang

6. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.

8. Evaluasi kinerja pelaksana • Evaluasi melalui rapat rutin setiap satu bulan sekali

3. Jenis Pelayanan : Rekomendasi Model C

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Mengisi form model C yang ditanda tangani Kades/Lurah

2. Foto copy KTP

3. Kartu Keluarga KK asli dan foto copy

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran

2. Pemeriksaan /mencocokkan kebenaran data dengan dokumen aslinya

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Penanda tanganan oleh camat

5. Penyerahan dokumen yang telah ditanda tangani kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan 25 Menit

4. Biaya / tarif Gratis

5. Produk Pelayanan Dokumen Rekomendasi Model C

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Kotak Pengaduan yang terdapat di Kantor Kecamatan Jl. Raya Pegantenan Kabupaten Pamekasan

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No. Komponen Uraian

1. Dasar hukum 1. UU Tentang Pemerintahan Daerah

2. UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

3. Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil

4. Perda nomor 16 tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja kecamatan

5. Perbup 54/2008 tentang uraian tugas dan fungsi kecamatan

6. Perbup 8/2011 tentang pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat

2. Sarana dan prasarana

meja,

kursi,

almari,

alat tulis kantor,

Buku register

formulir,

komputer,

Pesawat telepon

3. Kompetensi pelaksana 1. S1 Semua jurusan

2. SMA/SMK Semua Jurusan

3. Mampu mengoperasikan Komputer

4. Pengawasan Internal 1. Kasie Pelayanan

2. Sekcam

3. Camat

4. Ispektorat Kab. Pamekasan

5. Jumlah Pelaksana 2 Orang

6. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.

8. Evaluasi kinerja pelaksana • Evaluasi melalui rapat rutin setiap satu bulan sekali

4. Jenis Pelayanan : Rekomendasi Surat Pensiun

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Mengisi form surat pensiun yang ditanda tangani Kades/Lurah

2. Foto copy KTP

3. Kartu Keluarga KK asli dan foto copy

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran

2. Verifikasi faktual dokumen

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Paraf Kasie

5. Paraf Sekcam

6. Penanda tanganan oleh camat

7. Penyerahan rekomendasi kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan 25 Menit

4. Biaya / tarif Gratis

5. Produk Pelayanan Dokumen Rekomendasi surat Keterangan pensiun

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Pegantenan Kabupaten Pamekasan

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No. Komponen Uraian

1. Dasar hukum 1. UU Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian;

2. UU Nomor 11 Tahun 1969 Tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai;

3. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

4. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;

5. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat.

2. Sarana dan prasarana

meja,

kursi,

almari,

alat tulis kantor,

Buku register

formulir,

komputer,

Pesawat telepon

3. Kompetensi pelaksana 1. S1 Semua jurusan

2. SMA/SMK Semua Jurusan

3. Mampu mengoperasikan komputer

4. Pengawasan Internal 1. Kasie Pelayanan

2. Sekcam

3. Camat

4. Inspektorat Kab. Pamekasan

5. Jumlah Pelaksana 2 Orang

6. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSISESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.

8. Evaluasi kinerja pelaksana • Evaluasi melalui rapat rutin setiap satu bulan sekali

5. Jenis Pelayanan : Surat Keterangan Pendaftaran Pendidikan

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Mengisi form surat Pendaftaran Pendidikan yang ditanda tangani Kades/Lurah

2. Foto copy KTP

3. Kartu Keluarga KK asli dan foto copy

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran

2. Pemeriksaan /kelengkapan persyaratan

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Penandatanganan oleh camat

5. Penyerahan dokumen yang telah ditanda tangani kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan 25 Menit

4. Biaya / tarif Gratis

5. Produk Pelayanan Dokumen Rekomendasi Pendaftaran Pendidikan

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Pegantenan Kabupaten Pamekasan

b.Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No. Komponen Uraian

1. Dasar hukum 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

2. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;

3. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat

2. Sarana dan prasarana

meja,

kursi,

almari,

alat tulis kantor,

Buku register

formulir,

komputer,

Pesawat telepon

3. Kompetensi pelaksana 1. S1 Semua jurusan

2. SMA/SMK Semua Jurusan

3. Mampu mengoperasikan Komputer

4. Pengawasan Internal 1. Kasie Pelayanan

2. Sekcam

3. Camat

4. Inspektorat Kab. Pamekasan

5. Jumlah Pelaksana 2 Orang

6. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSISESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.

8. Evaluasi kinerja pelaksana • Evaluasi melalui rapat rutin setiap satu bulan sekali

6. Jenis Pelayanan : Surat Permohonan Kredit Perbankkan

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Mengisi fomuir permohonan kredit yang di tandatangani oleh Kepala Desa

2. Foto copy KTP

3. Kartu Keluarga KK asli dan foto copy

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pemohon Mendaftarkan di Loket Pendaftaran

2. Pemeriksaan /kelengkapan berkas persyaratan

3. Petugas mencatat dalam buku register

4. Penanda tanganan oleh camat

5. Penyerahan dokumen yang telah ditanda tangani kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan 25 Menit

4. Biaya / tarif Gratis

5. Produk Pelayanan Surat Permohonan Kredit Perbankkan

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Pegantenan Kabupaten Pamekasan

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No. Komponen Uraian

1. Dasar hukum 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

2. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;

3. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat

2. Sarana dan prasarana

meja,

kursi,

almari,

alat tulis kantor,

buku register

formulir,

komputer,

Pesawat telepon

3. Kompetensi pelaksana 1. S1 Semua jurusan

2. SMA/SMK Semua Jurusan

3. Mampu mengoperasikan Komputer

4. Pengawasan Internal 1. Kasie Pelayanan

2. Sekcam

3. Camat

4. Inspektorat Kab. Pamekasan

5. Jumlah Pelaksana 2 Orang

6. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSISESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.

8. Evaluasi kinerja pelaksana • Evaluasi melalui rapat rutin setiap satu bulan sekali

7. Jenis Pelayanan : Rekomendasi Pembuatan KTP-el

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Mengisi formulir yang di tandatangani oleh Kepala Desa

2. Foto Copy KK

3. Foto copy ijazah/Keterangan tidak berijazah

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pemohon datang sendiri

2. Mendaftarkan di Loket Pendaftaran

3. Verifikasi berkas persyaratan

4. Petugas mencatat dalam buku register

5. Pelaksanaan perekamam KTP

6. Proses pencetakan KTP di Dispenduk & Capil

7. Penyerahan dokumen kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan 25 menit

4. Biaya / tarif Gratis

5. Produk Pelayanan Dokumen Rekomendasi Pembuatan KTP-el

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Pegantenan Kabupaten Pamekasan

Telp : (0324) 326312

b. Proses Pengelolaan Pelayanan di Internal Organisasi (Manufacturing)

No. Komponen Uraian

1. Dasar hukum 1. UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan

2. Peraturan Daerah nomor 15 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan dan Catatan Sipil

3. Peraturan Daerah Kabupaten Pamekasan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;

4. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 74 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan;

5. Peraturan Bupati Pamekasan Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat;

2. Sarana dan prasarana

meja,

kursi,

almari,

alat tulis kantor,

Buku register

formulir,

komputer,

Pesawat telepon

3. Kompetensi pelaksana 1. S1 semua jurusan

2. SMA/SMK semua jurusan

3. Mampu mengoperasikan komputer

4. Mampu melakukan perekaman

4. Pengawasan Internal 1. Pengawasan dari Kasie

2. Pengawasan dari Sekcam

3. Pengawasan dari Camat

4. Inspektorat Kab. Pamekasan

5. Jumlah Pelaksana 2 Orang

6. Jaminan Pelayanan

Jaminan Pelayanan tertuang dalam maklumat Pelayanan :

“DENGAN INI, KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN PELAYANAN SESUAI STANDAR PELAYANAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN APABILA TIDAK MENEPATI JANJI INI, KAMI SIAP MENERIMA SANKSI SESUAI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU”

7. Jaminan keamanan dan keselamatan pelayanan Apabila pelayanan tidak sesuai dengan standart pelayanan akan diberikan pelayanan khusus bagi pengguna layanan.

8. Evaluasi kinerja pelaksana • Evaluasi melalui rapat rutin setiap satu bulan sekali

9. Jenis Layanan : Rekomendasi Pembuatan Kartu Keluarga / KK

a. Proses Penyampaian Pelayanan (Service Delivery)

No. Komponen Uraian

1. Persyaratan 1. Mengisi formulir yang di tandatangani oleh Kepala Desa

2. Foto Copy KK

3. Foto copy ijazah/Keterangan tidak berijazah

2. Sistem, mekanisme dan prosedur 1. Pemohon datang sendiri

2. Mendaftarkan di Loket Pendaftaran

3. Verifikasi berkas persyaratan

4. Petugas mencatat dalam buku register

5. Pelaksanaan perekamam KTP

6. Proses pencetakan KTP di Dispenduk & Capil

7. Penyerahan dokumen kepada pemohon

3. Jangka waktu pelayanan 25 menit

4. Biaya / tariff Gratis

5. Produk Pelayanan Rekomendasi Pembuatan Kartu Keluarga (KK)

6. Penanganan Pengaduan, saran dan masukan Pengaduan dapat disampaikan melalui :

Unit Penangan Pengaduan :

Alamat : Jl. Raya Pegantenan Kabupaten Pamekasan